Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2009

PANDANGAN MURJI’AH DALAM HAL IMAN


Perbedaan yang mencolok antara ahlussunnah dgn murji’ah serta kelompok-kelompok sesat lainnya adalah dalam permasalahan iman. Dan tidak ada kesalahan yang lebih besar dalam urusan ad dien ini seperti salah dalam masalah iman. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya salah dalam ismul iman tidak seperti salah dalam ismul muhdats.” (lihat Majmi’ Fatawa 7/395, 12/468, 13/58, dan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan hampir serupa dengan ucapan Syaikhul Islam buka Jami’ul Ulum wal Hikam, hal 27)


Banyak orang yang tidak memahami iman sebagaimana yang dipahami ahlus sunnah, dan tidak juga memahami iman menurut firaq atau golongan-golongan yang menyelisihi ahlus sunnah, seperti khawarij, murji’ah fuqaha, ghulat murji’ah termasuk jahmiyyah dan ghulatnya dengan pemahaman ahlus sunnah. akhirnya jadi mazhab kombinasi yang tidak tentu haknya dan membingungkan mereka sendiri. Dan hasil dari campur aduknya pemahaman itu mereka memegangi i’tiqad atau prinsip yang jauh lebih sesat dari sesatnya jahmiyyah dan ghulat murji’ah al awail dalam memahami iman, yang mana mereka berpendapat bahwa: “Al kufr bil amal (kufur dengan amalan ucapan maupun perbuatan) adalah merupakan al kufrul amali (kufrun dunna kufrin atau kufur asghar), adapun kufur akbar adalah kufur i’tiqadi.

Dengan prinsip sesat ini maka mereka tidak mengkafirkan para pelaku dosa-dosa mukaffirah dan tidak menghukumi mereka baik secara lahir maupun batin sebagai orang yang telah kafir dan murtad, selama mereka tidak mendapat bukti bahwa orang tersebut telah kufur secara i’tiqadi. Sedangkan untuk mengetahui yang ada dalam batin musykil sebab ghaib, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui kemudian pelaku itu sendiri. Sedangkan belum tentu ada satu dari sejuta orang, yang mau mengatakan bahwa dia melakukan dosa-dosa mekaffirah itu disertai dengan kufur i’tiqadi atau juhud dan istilah.

Golongan Jahmiyyah yang dikafirkan salaf itupun tidak separah ini. Sebab mereka secara hukum lahir mengkafirkan pelaku dosa mukaffir, hanya menurut mereka bisa jadi secara batin dia mukmin jika dalam hatinya masih beriman. Maka menurut Jahmiyyah pelaku dosa mukaffir secara lahir dia kafir, adapun secara batin boleh jadi beriman dan boleh jadi kafir, jika di dalam hatinya masih ada iman berarti beriman, jika tidak bearti telah kafir. Adapun ghulat murji’ah pada hari ini menganggap pelaku dosa mukaffir tidak kafir secara lahir maupun batin selama tidak terbukti adanya kufur i’tiqadi.

Adapun ahlus sunnah wal jama'ah dalam masalah ini tegas sekali, perhatikan ucapan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyimpulkan i’tiqad ahlus sunnah, kata beliau:

“Dan secara global, maka barangsiapa yang mengucapkan atau melakukan sesuatu yang sesuatu itu adalah kekufuran, dia telah kufur dengan ihal tersebut meskipun dia tidak bermaksud menjadi kafir, sebab seseorang tidak bermaksud kufur kecuali dihendaki oleh Allah.” (Ash Sharimul Maslul, hal 177-178)
Amal anggota badan
Nah, bagaimana yang benar “amal anggota badan” menurut mazhab ahlus sunnah wal jama'ah?. Apakah ia termasuk pelengkap atau ia adalah pokok iman.
Martabat iman ada tiga: 1. Ashlul iman (dasar iman). 2. Al Imanul wajib (iman yang wajib). dan 3. Al Imanul Mustahab (iman yang sunnah).

Maka seluruh amal anggota badan yang masuk dalam martabat pertama (dasar iman), maka ia menjadi syarat sahnya iman. Seperti shalat lima waktu dan sebagainya. Kemudian yang masuk dalam martabat kedua (iman yang wajib), maka ia menjadi syarat kesempurnaan iman yang wajib, jika terpenuhi akan menghindarkan diri seseorang dari siksa. Seperti amanah, jujur dan sebagainya. Kemudian yang termasuk dalam martabat ketiga (iman yang mustahab), maka ia juga menjadi syarat kesempurnaan iman yang sunnah, jika dikerjakan akan meninggikan derajatnya di surga, seperti amalan-amalan yang sunnah dan meninggalkan hal-hal yang makruh dan mustabihat. (lihat Majmu'ul Fatawa 7/627 dan 19/293)

Dari sini kita dapat mengetahui dengan jelas tafrithnya murjiah dan ifrathnya khawarij dalam memahami dan menyikapi amal anggota badan.
Golongan murjiah menyamakan semua amalan anggota badan baik yang masuk dasar iman maupun iman yang wajib seluruhnya dianggap sebagai syarat kesempurnaan iman, sehingga bermazhab amal tidak dapat membatalkan iman.
Golongan khawarij menyamakan semua amalan anggota badan baik yang masuk dasar iman maupun iman yang wajib seluruhnya dianggap sebagai syarat sahnya iman, sehingga bermazhab menyamakan antara dosa-dosa yang merusakkan dasar iman kepada syirik, dengan dosa-dosa yang merusakkan iman yang wajib seperti berzina, mencuri dan sebagainya?
lalu siapa yang tersesat dari dua golongan ini?
Murjiah fuqaha’ tidak terlalu jauh sesatnya, sebab menyelisihi sunnah dalam pemahaman, tetapi dalam sikap menentukan hukum sama dengan ahlus sunnah, artinya meskipun mereka dalam i’tiqad tidak mengkafirkan dengan amalan, tetapi jika ada orang yang melakukan amalan yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya mereka juga mengkafirkannya, sebab dengan sendirinya orang yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya pasti hilang iman yang terdapat dalam hatinya.

Ghulat murjiah tersesat dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya. Sebab tidak mengkafirkan seluruh amalan termasuk yang mengkufurkan, kecuali dengan syarat adanya juhud (pengingkaran) dan istihlal (penghalalan). Dengan demikian tidak mengkafirkan orang-orang yang telah murtad. Maka golongan ini dikafirkan salaf. Golongan ini yang banyak memenuhi bumi hari ini, sehingga umat islam yang bersemangat kembali kepada sunnah dan salaf pun tidak terhindarkan dari asap buruknya.

Pengaruh buruk yang timbul
Adapun pengaruh buruknya mazhab murjiah yang mengeluarkan amal perbuatan dari hakikat iman antara lain menggalakkan manusia dan memberanikan diri untuk berbuat maksiat. Sehingga berkatalah Ibrahin An Nakha’i rahimahullah: Murjiah telah meninggalkan ad dien (agama), lebih tipis dari pakaian yang tembus cahaya. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitabnya “As Sunnah hal 84).

Karena begitu halus lembut dan tipisnya murjiah dalam meninggalkan ad dien, maka tidak banyak manusia yang menyadari hal ini, kecuali orang-orang yang benar-benar memahami mazhab ahlus sunnah dan mendapat rahmat Allah.Bberapa banyak manusia maupun kelompok yang berselimutkan dengan mazhab murjiah bahkan ghulatnya, akan tetapi tenang-tenang saja dengan kesesatan itu, malah justru merasa paling benar sendiri, dan menganggap mazhab yang diikutinya merupakan satu-satunya mazhab salaf. Dan yang paling berbahaya dari kelompok ini adalah sikap salah alamat, karena banyak salah mengalamatkan ucapan-ucapan kepada ahlus sunnah, maka mereka pun salah mengalamatkan khawarij. Mereka dengan kebodohannya menganggap bahwa kelompok-kelompok ahlus sunnah yang menunaikan kewajiban berjihad melawan kuffar baik yang murtad maupun yang tulen, berdasarkan i’tiqad murjiah dan ghulatnya yang mereka pegangi mereka adalah orang-orang khawarij. Dengan demikian golongan ini mencurahkan segala kemampuannya untuk melawan para mujahidin dengan lisan-lisan mereka dan menggalakkan kepada kaum muslimin untuk memerangi mereka.

Bid’ah khawarij tidak begitu besar bahayanya terhadap masyarakat awam kaum muslimin jika dibandingkan dengan bahaya murjiah khususnya ghulatnya. Sebab kebanyakan masyarakat sudah menyadari kesesatan khawarij dan bid’ahnya sedangkan mereka tidak menyadari kesesatan murjiah dan bid’ahnya. Yang berbahaya lagi terhadap ummat adalah ghulat murjiah berkedok ahlus sunnah dan salaf yang mempengaruhi ummat untuk mengecap kelompok ahlus sunnah yang sedang berjihad dengan sebutan khawarij. Sehingga pemahaman ummat menjadi terbalik, yang ahlus sunnah dianggap khawarij, sedangkan yang ghulat murjiah dianggap sebagai ahlus sunnah.

Dan golongan ini, yakni ghulat murjiah yang bertopeng salaf ini, di dalam melariskan dagangannya membuat talbis dan menipu ummat. Mereka katakan bahwa mengkafirkan penguasa berKTP muslim yang berhukum dengan undang-undang produk manusia yang menyelisihi syari'at Allah adalah manhaj orang-orang khawarij. Lalu mereka tunjukkan sebagian ucapan-ucapan ahlul ilmi yang mengkafirkan penguasa tersebut yang sudah mereka opinikan bahwa ulama atau kelompok tersebut bermanhaj khawarij. Maka ditampilkanlah Sayid Qutb rahimahullah, Safar Hawali, Salman Audah, orang NII dan sebagainya, dan untuk meyakinkan ummat bahwa mereka benar-benar khawarij, dicarikan ucapan-ucapan mereka yang lain yang menurut mereka berbau khawarij, akan tetapi dalam masa yang sama, mereka menyembunyikan berpuluh-puluh ucapan ulama-ulama salaf yang lain seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al Allamah Ibnu Katsir, Syaikhul Islam Abdul Wahhab dan lainnya, yang mereka juga mengkafirkan penguasa yang berhukum dengan undang-undang thaghut dan sebagiannya menyebut mereka sebagai thaghut-thaghut. Inilah yang tidak mereka nukil ucapannya, sebab kalau mereka nukil ucapannya, mereka akan kebakaran jenggotnya karena ulama-ulama itu termasuk yang mereka tokohkan dan kagumi dan banyak ucapan-ucapan nya yang mereka nukil dalam hal yang sesuai dengan selera mereka khususnya dalam menyanggah bid’ah dan kesesatan khawarij. Lagi pula sudah kadung mereka opinikan bahwa mereka adalah ulama-ulama bermanhaj salaf.

Coba seandainya yang mengatakan bahwa ulama yang mengikuti hukum penguasa yang menyelisihi syari'at adalah murtad lagi kafir itu Sayid Qutb dan sebagainya yang tidak mereka sukai, mungkin dijadikan bukti pertama dan utama yang menunjukkan bahwa shahibul qaul bermanhaj khawarij, namun karena syaikhul Islam, maka mereka pura-pura tidak tahu dan tak mau tahu. (Amru).
Read More..

Kamis, 30 Juli 2009

TASYABBUH AWAL DARI SEGALA BENCANA


kaum muslimin sekarang ini telah mengikuti jejak langkah orang-orang kafir dalam segala jenis perkara,

tidak saja mengikuti dalam satu segi dari perkara-perkara ibadah, adat-istiadat, atau yang lainnya, tetapi mengikutinya secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, baik dalam aqidah, syari’at, akhlak, pola tingkah laku, pola berpikir, metoda pendidikan, ekonomi, maupun politik. Contoh: seperti turut memperlakukan sistem perundang-undangan buatan manusia (hukum positif) dan meninggalkan dienullah (hukum Islam).


Akibatnya, kaum muslimin baik secara berkelompok maupun dalam lingkup negara beserta organisasi atau negara-negara kafir, turut mendukung diberlakukannya hukum positif tersebut. Hingga, porak-porandalah kaum muslimin dan kemudian mereka menanggalkan dien Islam dalam banyak masalah. Sebagian kecil di antaranya, dalam aspek akhlak, tingkah laku dan petunjuk lahiriah lainnya. Bahkan, ada beberapa negeri muslim yang katanya berpegang kepada As-Sunnah ternyata terjadi sya’adzah (penyelewengan dan perbuatan-perbuatan tercela) dengan mencontoh pada akhlak dan budi pekerti orang-orang kafir.

Tetapi, di sisi lain sebagian umatnya justru telah terjerumus ke dalam jurang tasyabbuh, walaupun berbeda tingkat dan derajat tasyabbuhnya, sesuai dengan kadar kerusakan yang terjadi pada umat dari zaman ke zaman. Oleh karena itu tidaklah salah kalau kita katakan bahwa kadar tasyabbuh yang menimpa umat Islam di zaman kini telah mencapai tingkat yang paling kronis dibanding keadaan yang telah menimpa pada umat-umat terdahulu.

Penjagaan terhadap Islam dan ummatnya.
Kalau kita kembali pada generasi awal ummat ini, kita akan mendapatkan sebuah kenikmatan hidup yang mereka rasakan pada waktu itu, yaitu sebuah kondisi yang mengajak kepada iman dan petunjuk ke jalan yang lurus.

Andaikan kita mengenang perjanjian sahabat Umar bin Khottob z kepada ahlu al dzimah pada masa itu, kita akan mendapatkan sebuah contoh yang sangat baik bagaimana kaum muslimin bermuamalah dengan orang-orang kafir. Dan kita juga akan mendapatkan bagaimana Umar z memisahkan antara kaum muslimin dengan ahlu al dzimmah dengan ciri-ciri khusus yang dimiliki mereka dengan tujuan menjaga syahsyiyah islamiyah dan lingkungan yang islami serta al aqidah islamiyah.

Silahkan simak perjanjian antara Umar z dengan ahlul dzimmah :
Diriwayatkan dari Sufyan at Tsauri dari Masyruq dari Abdurrahman bin ghonim berkata : Umar Ibnu al Khottob ketika membuat perjanjian dengan orang-orang Nashoro di Syam, beliau meberikan syarat antara lain : Tidakboleh membangun rumah atau gereja, tidak juga menara, …. Tidak boleh memperbaiki apa yang telah rusak, tidak boleh meninggikan rumah mereka melebihi kaum muslimin, tidaklah memata-matai, tidak boleh menipu umat islam, …………tidakboleh meniru pakaian kaum muslimin, harus memakai pakaian khusus mereka dimanapun berada, ………. ( Ahkamu Ahludz Dzimmah, Ibnu Qoyyim juz 2 halaman 668 dengan beberapa potongan).

SubhanaAllah, itulah penjagaan sebuah daulah Islamiyah terhadap aqidah islam. Akan tetapi sekarang wahai akhi ! apakah umat islam mampu untuk memberikan seperti pada masa Umar z ? atau mungkin sebaliknya, banyak diantara umat islam hari ini berpegang teguh terhadap kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir ? mereka senang hidup dibawah hukum-hukum orang-kafir, beribadah dengan kebiasaan mereka, dan bahkan beraqidah dengan beberapa aqidah mereka yang batil, sedangkan mereka merasa menjadi mukmin yang sempurna.

Dimanakah kemuliaan, kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki umat islam pada masa itu?. Sekarang lihatlah wahai ihwan. Apakah umat islam hari ini menjadi muslim dzimmi ? Hidup dibawah ketiak orang-orang kafir dan mengekor pada mereka?
Maka saya katakan, bahwa muslim hari ini dalam kondisi yang lebih parah dibandingkan pada masa dahulu. Jika umat islam pada masa dahulu sedikit dan lemah akan tetapi masih memiliki pakain dan tempat husus. Sedangkan hari ini, mereka banyak yang mengekor pada barat, dan merasa terheran-heran dengan kemajuan orang-orang kafir, serta menganggap remeh dan hina atas apa-apa yang dibawa oleh para salaf.


Larangan bertasyabbuh terhadap hal yang bersifat umum
Pertama: Masalah Aqidah. Perkara ini adalah perkara yang paling besar dalam tasyabbuh. Bertasyabbuh dalam perkara ini hukumnya kufur dan syirik. Seperti mensucikan orang-orang shalih, sharf yakni salah satu cara beribadah kepada selain Allah. Kemudian seperti mendakwahkan “Anak” atau “Bapak” kepada Allah terhadap salah satu ciptaan-Nya. Demikian juga At-Tafarruq (berpecah-pecah) dalam agama (dien), berhukum atau menghukumi dengan undang-undang yang tidak diturunkan Allah. Dan perkara-perkara lain yang dapat digolongkan dalam bentuk kekufuran dan kemusyrikan sebab semua itu merupakan masalah aqidah.

Kedua: Yang Berhubungan dengan Hari Besar atau Perayaan-perayaan . Hari-hari besar (perayaan-perayaan) walau sebagian besar termasuk dalam perkara ibadah, tetapi kadang-kadang ada beberapa bagian yang termasuk adatistiadat. Kecuali yang dikhususkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang banyak, dan mengingat pentingnya, maka dikhususkan pelarangannya dengan alasan ada unsur tasyabbuh di dalamnya.

Ketiga: Masalah Ibadah. Khusus bagi kaum muslimin, bahwa dalam satu tahun hanya ada dua hari raya saja. Adapaun hari-hari besar lainnya, seperti Maulid Nabi, hari-hari besar, hari-hari besar nasional, perayaan-perayaan rutin yang mengambil satu hari dalam setahun, satu kali dalam sebulan, dua hari sekali atau seminggu penuh yang selalu diperingati masyarakat, semua itu termasuk tasyabbuh sebagaimana yang dimaksud dalam nash-nash.

Seperti yang termaktub dalam syari’at bahwa Nabi secara terperinci melarang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam perkara peribadatan. Di antaranya, seperti mengakhirkan shalat maghrib, meninggalkan makan sahur, mengakhirkan berbuka puasa, dan sebagainya yang insyaallah akan kami perinci nanti.
Keempat: Masalah Tradisi, Akhlak, Tingkah Laku. Seperti pakaian, misalnya. Ini dinamakan sebagai petunjuk lahiriah, dan petunjuk lahir tersebut diamati dari rupa, bentuk, pola tingkah laku, dan akhlak. Telah dinyatakan pula secara nyata dan jelas tentang keharaman bertasyabbuh dalam beberapa perkara, baik secara keseluruhan maupun secara sebagiansebagian; Seperti larangan mencukur jenggot, memakai bejana atau piring dari emas, memakai pakaian yang merupakan syi’arnya orang-orang kafir, bertabarruj (menampakkan perhiasan tubuh pada lelaki yang bukan mahram), ikhtilath (bergaul campur antar lawan jenis yang bukan mahram), laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan segala bentuk tradisi kafir lainnya. (Dr.Nashir Bin Abdul Karim Al-Aql, Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum)

Ketika tasabuh diperbolehkan
Akan tetapi ada kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menyerupai orang kafir dalam hal yang nampak seperti pakaian, tingkah laku atau hal-hal lain yang masuk ke nomor empat. Semuanya ini terjadi ketika belum nampak dan terlihatnya kekuatan din Islam ini. Ibnu Taimiyyah v menjelaskan dengan perkataan beliau : Sesungguhnya menyelisihi mereka (orang kafir) tidak akan sempurna kecuali setelah nampaknya diin ini dan tingginya din ini seperti ketika tegaknya jihad, dan mewajibkan orang-orang kafir untuk membayar jizyah dalam kehinaan. Maka ketika umat Islam masih dalam keadaan lemah, maka belum disyari’atkan menyelisihi mereka. Akan tetapi ketika sempurna, nampak dan tinggi din ini, maka disyari’atkan hal tersebut.

Seperti pada hari ini ( masa Ibnu taimiyah), seandainya seorang muslim berada di darul harbi, ataupun darul kufri yang bukan harbi, maka tidaklah diperintahkan untuk menyelisihi mereka dalam petunjuk lahir jika itu mendatangkan bahaya. Bahkan sunnah atau mungkin wajib atasnya untuk mengikuti mereka dalam petunjuk dhohir jika itu mendatangkan kebaikan pada agama dan dakwahnya. …….. sedangkan di darul Islam atau darul hijroh, yang Allah k memuliakan din-Nya dan Allah jadikan hina orang-orang kafir dengan jizyah, maka disyari’atkan untuk menyelisihi mereka. Dan jika keadaan ini terjadi pada zaman yang lain maka hukum ini berlaku. (Iqthidhou Shirotul Mustaqim 176-177)

Maka ada sebuah qo’idah yang sudah disepakati para ulama’ diantaranya : lebih mengutamakan yang lebih bermaslahah diantara dua maslahah, walaupun harus luput maslahah tersebut. Dan memilih salah satu yang lebih ringan mafsadatnya diantara dua hal yang menimbulkan mafsadat ( Badai’ul fawaid juz 2 halaman 262).

Akan tetapi, hendaknya seorang mu’min harus berhati-hati. Jangan sampai penjelasan ini dijadikan dalil untuk melaksanakan beberapa kebiasaan-kebiasaan yang menjadi ciri has orang-orang kafir . kita harus berusaha menyelisihi mereka pada hal-hal yang mencari ciri has mereka. Dan semoga Allah memberikan kembali kekuatan pada umat ini untuk bisa menjauhi sikap tasabbuh dengan orang-orang kafir dan mengembalikan kembali kehilafahan pada kita semua. (Amru)
Read More..

Rabu, 29 Juli 2009

Syara-syarat bekerja di dalam lembaga pemerintahan


Mungkin orang akan bertanya; Apakah dari permasalahan yang lalu berarti secara mutlaq tidak boleh bekerja
dalam tugas-tugas yang ada hubungannya denga lembaga dan sarana pemerintah sekuler pada masa sekarang ini…?

Dan untuk menjawab pertanyaan ini kami katakan;
Sesungguhnya pekerjaan dan tugas apasaja yang dilakukan oleh seorang muslim itu harus memenuhi beberapa syarta, secara umum sebagai berikut:


1- Hendaknya pekerjaan itu tidak mengakibatkan kepada penyelisihan terhadap syari’at secara nyata. Seperti bekerja dalam lembaga pengadilan dan penasehat hukum. Karena hal itu adalah bersinggungan langsung dengan undang-undang positif dan pelaksanaan terhadap konsekuensi-konsekuensinya. Yang di dalam pandangan Islam dianggap thoghut yang harus dikufuri.. Sesungguhnya rizki yang halal itu tidak dicari kecuali dengan cara yang syar’ii dan halal. Di dalam hadits shohih disebutkan bahwasanya Nabi saw., bersabda:

إن الرزق ليطلب العبد أكثر مما يطلبه أجله
“Sesungguhnya rizqi itu lebih mengejar seseorang dari pada ajalnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobroni, Shohih Al-Jami’: 1630.
Maka tidak ada alasan untuk mencarinya dengan cara haram.

2- Hendaknya pekerjaan atau tugas tersebut tidak ada unsur memperkuat kebatilan dan ahlul bathil, dan tidak ada unsur yang menolong mereka dalam melakukan kemungkaran, dosa dan permusuhan. Hal ini berdasarkan larangan Alloh dalam firmanNya:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (QS. 5:2)

3- Hendaknya pekerjaan itu tidak mengandung unsur wala’ kepada thoghut, dan tidak pula ada unsur menolong kedzoliman dan kekafiran mereka…
Alloh berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا الكافرين أولياء مندون المؤمنين
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. (QS. 4:144)

Dan dalam hadits shohih Rosululloh mengatakan:
من أعان ظالماً بباطلٍ ليدحض بباطله حقاً، فقد برئ من ذمة الله  وذمة رسوله
“Barangsiapa yang membantu orang dzolim dengan kebatilan untuk menolak kebenaran, maka ia telah lepas dari tanggungan Alloh dan tanggungan rosulNya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobroni dan Al-Hakim, As-silsilan Ash-Shohihah: 1020.
Dan beliau bersabda:

اسمعوا، هل سمعتم أنه سيكون بعدي أمراء فمن دخل عليهم فصدقهم بكذبهم وأعانهم على ظلمهم فليس مني ولست منه، وليس بوارد علي الحوض، ومن لم يدخل عليهم ولم يُعنهم على ظلمهم ولم يصدقهم بكذبهم فهو مني وأنا منه، وهو وارد علي الحوض
“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa akan ada setelahku pemimpin-pemimpin, yang barang siapa masuk kepada mereka lalu membenarkan kedustaan mereka atau membantu kedzoliman mereka amak dia bikan dari golonganku dan aku bukan dari golongan dia dan dia tidak akan meminum dari Al-Haudl (telaga rosululloh pada hari kiyamat-pent.). Dan barangsiapa yang tidak me\asuk kepada mereka, tidak menolong kebatilannya dan tidak membenarkan kedustaan mereka maka dia golonganku dan aku adalah golongnnya dan dia akan meminum dari al-Haudl.” Shohih Sunan At-Tirmidzi: 1843.

Hendaknya takut kepada Alloh mereka yang menyiapkan dirinya untuk membantu para thoghut, membelnya dan bekerja pada mereka, seperti para pemfitna dan mata-mata yang memata-matai rahasia kaum muslimin untuk kepentingan mereka dan keamanan mereka.. Semua itu mereka lakukan hanya untuk mendapatkan beberapa keping uang.!

4- Hendaknya pekerjaan itu bukanlah yang telah dinyatakan haram oleh Alloh, sebagaimana sabda Rosululloh dalam sebuah hadits:
فلا يكونن عريفاً، ولا شرطياً، ولا جابياً، ولا خازناً
“Maka jangan sekali-kali menjadi ‘ariif (penanggung jawab, pemimpin) atau polisi atau pemungut pajak atau bendahara.”

Dan begitu juga menteri, atau penasehat atau mata-mata..
Dengan menjaga syarat-syarat tersebut, - dengan berkah dari Alloh – silahkan setiap orang Islam bekerja sebagai apa saja. Dan seorang muslim yang cerdas itu adalah yang bisa bekerja dengan pekerjaab yang membantu Islam dan muslimin. Dan hendaknya ia menjauhi pekerjaan pada celah-calahnya ada yang haram atau ada unsur menolong thoghut terhadap kedzolimannya. Endaknya
Dan dahulu para ulama’ salaf lari dari bekerja pada pemerintah yang dzolim supaya tidak menjadi penyebab yang memperkuata kedzoliman mereka kepada manusia. Maka menjauhi para thoghut kekafiran dan kemurtadan lebih utama lagi. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Asy-Sya’bi main catur ketika diminta oleh Al-Hajjaj untuk menjabat sebagai hakim. Dia bermain catur tersebut untuk menjadikan dirinya fasiq sehingga tidak menjabat hakimnya Hajjaj. Dia berpendapat untuk melakukan perbuatan itu supaya menjauhkan dirinya dari menolong orang seperti Hajjaj dalam kedzolimannya terhadap kaum muslimin. Dan permasalahan itu menurutnya lebih terlarang, padahal tidak mungkin beralasan untuk menolaknya kecuali dengan perbuatan itu. Dan Sa’id bin Jubair diriwayatkan begitu juga. (Ini dikatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa: XXXII/238 dan 245.

Lalu dimanakah posisi orang-orang yang masuk ke dalam pintu-pintu thoghut – dengan alasan kemaslahatan dakwah – mereka mengarap-harap sedikit imbalan yang dilemparkan oleh para thoghut kepada mereka… Di manakah posisi mereka dari akhlaq para ulama’ salaf kita yang tinggi dan bersih dari pemerintahan yang dzolim?!

Muhammad Quthub mengatakan: “Pada dasarnya hendaknya sebisa mungkin kaum muslimin itu berada jauh dari tekanan pemerintah jahiliyah kepadanya. Akan tetapi ini tidak bisa dipenuhi di segala keadaan, karena banyak manusia yang mereka terpaksa oleh keadaan penghidupan, mereka terpaksa masuk kedalam tekanan ini untuk membiayai diri mereka dan anak-anak mereka..

Lalu pekerjaan apa yang masuk kedalam keterpaksaan ini yang mereka boleh bekerja padanya? Sebenarnya tidak ada batasan yang terperinci, akan tetapi kami katakan: secara umum mereka ayah-syah saja, sesungguhnya seyiap kali pekerjaan itu dekat dengan pemerintah, maka secara pasti posisi seorang muslim telah jau dari nya .. Akan tetpi dalam keadaan apapun seorang muslim hendaknya tidak menjadi menteri. Karena ketika itu dia berada dalam tekanan secara langsung dari pemerintah jahiliyah, ketika itu dia tidak bisa lepas. Lebih mudahnya lagi dia bersumpah dengan janji untuk memberikan wala’nya kepada pemerintah jahiliyah yang dia ingkari atau kepada thoghut yang menjalankan hukumnya dengan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh.. Dan hendaknya dia tidak berada di tempat yang bermuamalah secara langsung dengan undang-undang yang menyelisihi hukum Alloh. Karena ketika itu dia tidak akan bisa selamat dari menyelisihi perintah Alloh.” (Waqi’una Al-Mu’ashir: 508-509)

Dan dalam masalah ini Sayyid Quthub mengatakan dalam bukunya yang agung yaitu buku Al-Ma’alim : “Akan tetapi Islam itu – sebagaimana yang kami katakan - tidak akan mungkin hanya sebagai pemikiran saja. Yang dianut oleh orang secara keyakinan dan disibukkan dengan ibadah, lalu ia menjadi enggota dalam sebuah pergerakan masyarakat jahiliyah yang tegak secara nyata. Sesungguhnya keberadaannya seperti itu – meskipun banyak jumlahnya – tidak akan mungkin akan menghasilkan eksistensi Islam secara nyata. Karena orang yang menganut Islam secara pemikiran yang masuk kedalam susunan anggota masyarakat jahiliyah ini akan terus tertekan untuk melakukan tuntutan-tuntutan keanggotaan masyarakat tersebut.

Mereka akan bergerak – baik secara suka rela atau terpaksa dengan sadar atau tidak sadar – untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat ini. Mereka akan akan mempertahankan eksistensinya dan mereka akan mengusir unsur-unsur yang mengancam eksistensinya, karena dia adalah bagian yang melaksanakan tugas-tugas dengan semua anggotanya sama saja apakah mereka menghendakinya atau tidak.. Artinya orang-orang yang beragama Islam secara pemikiran saja itu kenyataannya akan terus memperkuat masyarakat jahiliyah yang secara teori mereka berusaha untuk menghilangkannya. Dan mereka akan tetap menjadi kelompok-kelompok yang hidup dalam masyarakat tersebut dan membantunya dengan sarana-sarana yang dapat mempertahankan keberadaanya. Dan mereka akan memberikan kepada masyarakat tersebut peran dan keahlian mereka supaya masyarakat itu hidup dan kuat. Ini semua sebagai pengganti gerakan mereka yang menyerahkan kepada masyarakat jahiliyah tersebut untuk menegakkan masyarakat Islami,” Habis.

Diterjemahkan oleh Abu Musa Ath Thoyyaar dari buku HUKMUL ISLAM FID DIIMUQROOTHIYYAH, ‘Abdul Mun’im Mushthofa Haliimah Abu Bashiir.
Read More..

Minggu, 24 Mei 2009

MEWASPADAI JAHILIAH

Banyak orang yang mengira bahwa masa jahiliyah telah berakhir bersamaan dengan datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Bahkan bisa jadi, mereka menduga bahwa kejahiliyahan itu hanya terdapat pada masyarakat Arab sebelum Islam. Padahal sebenarnya kejahilyahan itu ada pada setiap masyarakat, tempat dan masa. Dengan kata lain, kejahiliyahan itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan dalam situasi serta kondisi yang bagaimanapun juga. Disinilah letak pentingnya bagi kita untuk memahami apa itu jahiliyah yang sebenarnya.
Umar Ibnul khottob  berkata :
إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الْإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةُ إِذَا نَشَأَ فِي الْإِسْلاَمِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةِ
Sesungguhny a akan terurai ikatan islam ini sehelai demi sehelai, ketika ada dalam islam orang-orang yang tidak mengetahui apa itu jahiliyah.
Menurut Ibnu Taimiyah, seperti yang dikutip oleh Muhammad Qutb, jahl itu bermakna “tidak memiliki atau tidak mengikuti ilmu” Karena itu, orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang yang haq (benar) adalah jahil, apalagi kalau tidak mengikuti yang haq itu. Atau tahu yang haq tapi prilakunya bertentangan dengan yang haq, meskipun dia sadar atau paham bahwa apa yang dilakukannya memang bertentangan dengan yang haq itu sendiri.

JAHILIYAH DALAM AL-QUR’AN

Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman tentang jahiliyah yang penggunaannya untuk tiga hal. Hal ini menjadi penting untuk kita pahami agar dengan demikian kita menyadari bahwa jahiliyah itu tidaklah semata-mata bodoh dalam arti tidak punya ilmu, apalagi sekedar bodoh secara intelektual.

Jahiliyah Dalam Ketuhanan.

Banyak orang yang paham dengan berbagai ilmu. Akan tetapi mereka tidak paham dan tidak mengenal Allah Ta’ala. Bahkan jika mereka ditanya tentang uluhiyah, rububiyah serta asma’ wa sifat Allah Ta’ala tidak mereka pahami sama sekali. Padahal salah satu hal yang wajib dipelajari oleh seorang mukmin adalah mengetahui siapa sebenarnya Allah Ta’ala. Maka pandainya ia dalam berbagai hal, akan tetapi tidak memahami hal ini tetap dianggap bodoh.lihatlah kisah bani israil yang memohon kepada Rasulullah untuk dibuatkan sembahan sebagaimana sembahan orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman :
Bani Israil berkata: Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui/jahil” (QS 7:138).
Dalam Islam, mengetahui siapa Allah Ta’ala merupakan masalah yang paling mendasar, bila pada masalah ini manusia sudah menyimpang dari nilai-nilai Islam, maka tidak akan mungkin terwujud kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Perlu dipahami bahwa tugas utama seluruh nabi adalah mengajak tauhid dan menjauhkan syirik. Sedangkan tauhi itu adalah mengesakan Allah Ta’ala. Karena itu, bila manusia mengabaikan misi para Rasul ini, kehancuran hidup dunia dan akhirat tidak bisa dielakkan lagi.

Jahiliyah Dalam Akhlak.

Kata Jahiliyah juga digunakan oleh Allah Ta’ala untuk menamakan akhlak atau prilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai ialam. Misalnya saja penampilan seorang wanita yang tidak islami, sikap sombong, pembicaraan yang tidak bermanfaat, perzinahan dll.
Allah Ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu (QS 33:33).
Mujahid berkata, yang disebut bertingkah laku sebagaimana orang jahiliyah adalah keluarnya wanita dari rumahnya dan berjalan melewati para lelaki (Tafsir Ibnu katsir).

Terdapat juga firman lain yang artinya: Ketika orang-orang kafir menanamkan ke dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu’min (QS 48:26). Dan ayat yang menggambarkan kejahiliyahan dalam bentuk pembicaraan yang tidak bermanfaat adalah firman Allah yang artinya: Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang yang jahil” (QS 28:55).

Kejahiliyahan dalam akhlak telah membawa dampak negatif yang sangat besar sejak masa lalu hingga hari ini dan hari kiamat nanti. Terjadi kerusakan dibidang perekonomian, kemanusiaan, kekeluargaan, kemasyarakatan hingga lingkungan hidup yang didiami oleh manusia dan manusia mengalami akibat dari semua itu, Allah berfirman yang artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS 30:41).

Jahiliyah Dalam Hukum.

Dalam masalah hukum, Allah Ta’ala juga menggunakan kata jahiliyah untuk hukum-hukum selain dari hukum Allah atau hukum yang bertentangan dengan hukum-Nya. Itu sebabnya seorang muslim jangan menggunakan hukum yang lain kecuali hukum Allah atau jangan gunakan hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam pelaksanaan hukum, manusia sebenarnya mencari keadilan dan manusia tidak akan memperoleh keadilan itu kecuali apabila hukum-hukum Allah ditegakkan. Karena itu, amat aneh apabila manusia ingin mendapatkan keadilan yang hakiki, tapi hukum-hukum lain, yakni hukum yang bertentangan dengan hukum Allah diperjuangkan penegakkannya. Hukum yang datang dari Allah memberikan keadilan bagi umat manusia, baik dalam masalah pribadi, keluarga maupun masyarakat, negara dan bangsa. Allah berfirman yang artinya: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin (QS 5:50).

Sebagai sebuah contoh, ketika beberapa orang sahabat datang kepada Rasulullah Saw untuk meminta komentar atas terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan para pembesar masyarakat tapi mereka dibiarkan saja dengan kesalahan dan dosa yang mereka lakukan, maka Rasulullah menegaskan: “Seandainya anakku, Fatimah mencuri, akan aku potong tangannya”. Disamping itu, ketika Ali bin Abi Thalib mengajukan ke pengadilan seorang Yahudi yang mencuri baju besinya kepada Khalifah Umar bin Khattab, maka di pengadilan itu, Umar justeru membebaskan orang Yahudi dari segala tuduhan, karena kesalahan yang dilakukannya tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tegasnya amat banyak contoh dalam sejarah yang menggambarkan betapa bila hukum-hukum Allah ditegakkan, manusia akan mendapatkan keberuntungan, bahkan tidak hanya bagi kaum muslimin, tapi juga mereka yang non muslim. Sementara ketika hukum-hukum jahiliyah yang tegak, maka yang menderita bukan hanya mereka yang jahiliyah, kita yang taat kepada Allah juga bisa merasakan akibat buruknya. Hanya persoalannya, begitu banyak manusia yang “bodoh” sehingga tidak bisa membedakan mana yang haq dan bathil dan akibatnya tidak bisa menjatuhkan pilihannya kepada kepada yang haq itu.

Oleh karena itu, siapa saja yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah, ada dimasukkan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS 5:44).

Dalam kehidupan kita di dunia ini, tiga persoalan di atas merupakan sesuatu yang tidak terpisah-pisah, yakni aqidah, syari’ah dan akhlak. Karena itu, apabila pada tiga sisi ini tidak sejalan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya dalam diri kita, itu berarti terjadi kejahiliyahan pada diri kita yang tentu saja harus kita jauhi, karena kejahiliyahan merupakan sesuatu yang tercela dan itu sebabnya, Rasulullah Saw bertugas membebaskan manusia dari segala unsur kejahiliyahan. Read More..

AWAS BUDAYA TASYABBUH

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.[QS. Ali Imran: 100]
Semestinya seorang muslim harus selalu berpegang kuat dengan agamanya dalam seluruh aspek kehidupannya baik akidah, tata cara beribadah, aturan-aturan pergaulan, akhlak, maupun kebiasaannya. Namun masih banyak dari kaum muslimin yang kurang memperhatikan masalah ini. Maka tentunya hal ini menunjukkan lemahnya iman. Mereka tidak tahu bahwa dirinya telah tertipu dengan meninggalkan ajaran yang mulia dan mengambil ajaran yang rendah dan hina.
Tasyabbuh adalah menyerupai gaya, sikap, cara atau kebiasaan suatu kaum. Dan tidak boleh kita bertasyabbuh terhadap non-muslim sebagaimana Abu Sa’id al-Khudry  telah meriwayatkan bahwa Rasulullah  bersabda,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »

“Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara Sunan, gaya-gaya orang-orang sebelum kalian satu jengkal, satu hasta, satu depa, secara bertahap sehingga sampai mereka memasuki lubang biawak sekalipun kalian akan mengikutinya”. Para sahabat bertanya, ”Yahudi dan Nasrani?”. Jawab Rasul, ”Siapa lagi kalau bukan mereka”. [HR. Bukhori, Muslim, Ahmad]
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rohimahulloh berkata, “Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir, dimana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka (maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pen).” (Majmu’ Durus Wa Fatawa Al-Haramil Makki, 3/367)
Saat ini kaum Yahudi dan Nashrani begitu gencar memerangi ummat Islam dengan menggunakan televisi, senjata yang kesaktiannya sudah terbukti. Diantara hal-hal yang sudah nampak jelas dari tasyabbuh yang dilakukan ummat Islam saat ini adalah:
1. Pakaian yang memperlihatkan aurat.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. [QS. Al-Ahzab: 59]
Maka, adalah tugas pria sejati untuk memerintahkan istri dan puterinya agar menutup aurat mereka. Akan tetapi, adalah kenyataan bahwa begitu banyak ibu-ibu dan remaja puteri yang pergi ke pasar tradisional, supermarket, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya dengan mengenakan pakaian yang memperlihatkan aurat sehingga mengundang syahwat kaum pria. Mereka menjadikan pakaian sexy (pengundang sex) sebagai pilihan karena memang yang setiap hari mereka lihat adalah televisi. Televisi telah dijadikan sebagai guru dan tuntunan bagi sebagian besar ummat islam. Jadi jangan heran jika kemudian mereka meniru-niru yang ia lihat setiap hari.
2. Gaya rambut.
Dari Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah saaw melarang mencukur sebahagian rambut di kepala (dan meninggalkan sebahagian lagi). [HR. Bukhori, Muslim, An-Nasa`i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad]
Maka para orangtua dan para guru hendaknya memperhatikan anak-anak mereka agar tidak menata rambut mereka seperti “anak punki”, sebab itu termasuk tasyabbuh yang buruk.
Dari Asma’ binti Abu Bakar  katanya: Seorang wanita datang kepada Nabi  lalu berkata: Wahai Rasulullah! Aku mempunyai seorang anak perempuan yang bakal menjadi pengantin. Dia pernah diserang penyakit campak, sehingga rambutnya gugur. Bolehkah aku menyambungnya dengan rambut orang lain? Rasulullah saw bersabda, “Allah mengutuk orang yang menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain dan orang yang meminta supaya disambungkan rambutnya.” [HR. Bukhori]
Maka perhatikanlah wahai kaum wanita, agar kalian tidak mengenakan wig. Sebab mengenakan wig bukanlah sunnah Nabimu.
Ada lagi yang menyemir rambutnya dengan semir yang warna warni. Mereka beralasan dengan sebuah hadist Rasulullah  :
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
"Ubahlah warna uban kalian, dan janganlah kalian bertasyabbuh dengan kaum Yahudi."[HR. Turmudziy; hadits hasan shahih] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad ada tambahan "dan kaum Nashraniy". Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim dinyatakan, "Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashraniy tidak mengecat uban mereka, maka janganlah kalian menyerupai mereka". [Imam Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy, hadits no. 1674]
Imam Syaukani, di dalam kitab Nail al-Authar mengatakan, "Hadits ini menunjukkan, bahwa ‘illat syar’iyyah disyariatkannya pengecatan dan mengubah warna uban adalah, agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashraniy."
Akan tetapi jika tujuan pensyari’atan tersebut hilang, dan sebaliknya bahwa mengecat rambut dengan warna-warni adalah budaya orang-orang kafir hari ini, maka meninggalkannya menjadi sebuah keharusan.
3. Tattoo.
Dari Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah  mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta supaya disambungkan rambutnya, orang yang membuat tattoo dan orang yang meminta supaya dibuatkan tattoo. [HR. Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa`i]
4. Clubbing.
Sesungguhnya diantara manusia ada yang mengisi malam-malamnya dengan ibadah, dan ada pula yang mengisi malam-malamnya dengan ma`siat. Adapun orang-orang yang ia pergi ke kafe-kafe, club-club, bar-bar, lalu mereka meminum khamr, memakai candu, berciuman dan berpelukan dalam tarian, memperlihatkan aurat, dan melakukan kema`siatan-kema`siatan lainnya; maka hal ini adalah hasil dari da’wah non-muslim yang sangat keji.
Dari Anas  katanya: Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, dia bukanlah termasuk golonganku/ummatku” [HR. Bukhori]
5. Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dari aturan-aturan tata negara yang dibuat orang kafir.
Demikian pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya. Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohulloh berkata, “Termasuk bentuk meniru-niru orang kafir adalah menjalankan aturan-aturan dan perundang-undangan orang kafir. Atau ajaran-ajaran yang berbahaya seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan aturan lainnya...” (Al-Khuthob, 2/168)
Semoga kita senantiasa diberi kekuatan Allah Ta’ala untuk menjauhi oang-orang kafir dan semoag Allah Ta’ala kuatkan kita untuk menempuh jalan oang-orang salaf serta dikumpulkan bersama mereka di jannah Read More..